JENGGALA.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan. Alasannya adalah agar social commerce dan e-commerce tetap terpisah, sehingga platform-platform tersebut tidak bisa memanfaatkan algoritma pengguna untuk keuntungan mereka sendiri.
Larangan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Zulkifli menyatakan bahwa revisi Permendag ini sudah melalui berbulan-bulan pembahasan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten. Dalam revisi tersebut, social commerce hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, dan tidak diizinkan untuk berjualan secara langsung. Dengan kata lain, mereka hanya boleh berperan sebagai platform promosi, seperti televisi yang tidak menerima pembayaran langsung.