Pernyataan Megawati ini datang saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Gugatan tersebut berkaitan dengan potensi pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 setelah MK mengabulkan gugatan yang mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. MK memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat memenuhi syarat jika mereka pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.