“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31 p/hum/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksinasi booster,” kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4).
Page 2 of 2