Jenggala.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan permintaan untuk menunda rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran tiga wilayah di Papua. Hal itu disampaikan Dasco saat menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia menyebut penundaan akan dilakukan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK,” kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.
Dalam pertemuan itu MRP meminta DPR menunda rencana pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua, sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Permintaan itu disampaikan Ketua MRP Timotius Murib kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
“Pemekaran daerah baru atau DOB, di mana DPR RI telah sahkan pada tanggal 12 April 2022 kemarin, masyarakat meminta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Timotius.