JENGGALA.ID – Masa jabatan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.
Sesuai ketentuan berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Masa Jabatan 2018-2023, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, (01/08/2023).
Berita acara tentang pengusulan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Jawa Barat, Ridwan Kamil serta Uu Ruzhanul Ulum dan untuk tahap selanjutnya, berita acara tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ditemui usai rapat paripurna, Gubernur Ridwan Kamil menuturkan pengumuman itu merupakan tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum mengakhiri jabatan dan terhitung 34 hari lagi jabatannya akan berakhir.