JAKARTA, JENGGALA.id – Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Vonis tersebut dibacakan oleh Dennie Arsan Fatrika Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.