Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen kemudian mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat. Namun, kebijakan ini diambil tanpa kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa melaporkan kepada dewan komisaris Pertamina.
Selain itu, pelaporan ini tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan pemerintah saat itu tidak memberikan restu atau persetujuan terhadap tindakan Karen.
Baca juga : Tol Getaci Terpanjang Di Indonesia, Berapa Sih Tarifnya
Hasilnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, menyebabkan kelebihan suplai dan penjualan kargo LNG dengan kerugian di pasar internasional.