Sebaliknya, menurutnya, peraturan mengenai kohabitasi diperlukan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dan agar orang tidak sembarangan menangkap pelaku kohabitasi.
“Konsep kohabitasi yang dimaksudkan di sini bukan untuk sembarangan menangkap orang, ada batasannya, ini adalah delik aduan. Orang yang dapat mengadukan adalah orang tua, anak, istri, atau suami,” ungkap Yasonna Laoly.
Baca juga : Polemik Dana Hibah 500 Juta untuk KONI Bandung Barat
Saat wacana pengaturan ini pertama kali muncul pada tahun 2018, muncul kekhawatiran bahwa pasal mengenai kumpul kebo dapat berdampak negatif pada sektor pariwisata yang bergantung pada kunjungan wisatawan asing.
Menjawab keprihatinan tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa sebenarnya tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi turis asing. Mereka tidak perlu cemas akan dijerat hukum jika menginap di hotel bersama pasangan tanpa status perkawinan.