• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

2023/08/12 11:05:25
in Hukum
Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Pelaku perzinaan dan kohabitasi dapat diancam pidana, tetapi kasus ini masuk dalam kategori delik aduan. Pelaporan dilakukan secara terbatas oleh pihak yang paling terdampak secara langsung.

Dalam Pasal 411, disebutkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam hubungan seksual dengan individu yang bukan merupakan suami atau istri resmi dapat dikenai pidana atas tindakan perzinaan.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah satu tahun penjara atau denda kategori II. Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, setara dengan sekitar Rp 10 juta.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Baca juga : Dalam Waktu Singkat, War Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Ludes

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Tags: Delik aduanHukumKUHPKumpul kebo
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
1
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
3
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Next Post
Katedral Notre Dame yang Penuh Sejarah

Katedral Notre Dame yang Penuh Sejarah

RSS Berita Terkini

  • DPRD Jabar Diah Fitri Maryani: Ketahanan Keluarga, Kunci Pembangunan Bangsa
  • Wali Kota Bandung Abaikan Edaran Gubernur, Tetapkan Jam Sekolah Sendiri Demi Atasi Kemacetan

Recommended

Eksplorasi Pecinan Tertua Jakarta: Panduan Lengkap ke Pasar Glodok

Jangan Kaget! Ini Dia Cara Accurate Online Merevolusi Efisiensi Bisnis Anda

Juni 23, 2025
1
Potensi Bitcoin Naik Menuju Rp1,08 Miliar, Didukung ETF dan Politik AS

Investasi Bitcoin ETF Naik $556 Juta, Apa Artinya?

Oktober 27, 2024
1
Mutasi Hal Lumrah di Tubuh Kepolisian, IPTU Gustan Dipercaya Kasi Humas Polres Luwu Utara

Mutasi Hal Lumrah di Tubuh Kepolisian, IPTU Gustan Dipercaya Kasi Humas Polres Luwu Utara

Desember 2, 2023
19
KPU

KPU Tetapkan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Oktober 19, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.