Pelaku perzinaan dan kohabitasi dapat diancam pidana, tetapi kasus ini masuk dalam kategori delik aduan. Pelaporan dilakukan secara terbatas oleh pihak yang paling terdampak secara langsung.
Dalam Pasal 411, disebutkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam hubungan seksual dengan individu yang bukan merupakan suami atau istri resmi dapat dikenai pidana atas tindakan perzinaan.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah satu tahun penjara atau denda kategori II. Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, setara dengan sekitar Rp 10 juta.
Baca juga : Dalam Waktu Singkat, War Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Ludes
Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”