Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Dewas KPK serta Deputi Penindakan KPK segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikan Kurnia menyusul adanya laporan bahwa Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dewas harus pro-aktif untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan, misalnya komunikasi antara Lili dengan pihak pemberi, manifes penerbangan, atau mungkin rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan,” kata Kurnia, Rabu (13/4).
Menurut dia, jika perbuatan Lili terbukti, maka secara etik dia telah melanggar dua aturan yaitu Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.