Kedua, Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket MotoGP Mandalika. Laporan itu dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Harjono, Selasa (12/4). Terkait laporan itu, Boyamin meminta Lili untuk mundur dari jabatannya.
“Kami berpandangan LPS (Lili Pintauli Siregar) telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” ucapnya.
Boyamin Saiman menila, laporan terbaru dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai peringatan ketiga agar Lili mawas diri dan memilih mengundurkan diri dari KPK.
“Ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai,” ujar Boyamin lagi.