Mahfud meyakini KPK memiliki cara atau langkah yang harus ditempuh untuk menemukan Syahrul Yasin Limpo. Mahfud menilai seorang sekelas menteri tidak mudah untuk menghilang dari publik.
Meskipun demikian, Mahfud menekankan ketidakjelasan posisi Syahrul Yasin Limpo saat ini belum dapat diduga untuk menghindari proses hukum, karena belum ada penetapan daftar pencarian orang (DPO) dari aparat berwenang.
“Belum, belum, belum menduga; karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya,” kata Mahfud.
Soal penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di Kementan, Mahfud mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka.
Dia pun mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada KPK siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu.