Menurut Mahfud, warga dan pemegang hak perlu berdiskusi mengenai sejumlah hal, seperti pemindahan tanah dengan penuh kerahiman, bukan ganti rugi, karena mereka memang tidak berhak. Hal ini perlu didiskusikan antara pemegang hak, investor, dan warga setempat.
Bentrokan antara aparat dan warga di Rempang Galang, Batam, terjadi pada Kamis (7/9) ketika warga menolak relokasi yang direncanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. BP Batam berencana melakukan pengukuran dan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, tetapi warga setempat keberatan dengan rencana tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa upaya pembebasan lahan telah dilakukan oleh BP Batam, namun ada sekelompok warga yang tetap menolak rencana pengembangan dan menguasai lahan tersebut. Berbagai upaya musyawarah dan relokasi telah dilakukan, tetapi beberapa masyarakat masih berusaha mempertahankan lahan tempat tinggal mereka. Akibatnya, kepolisian harus bergerak dan melakukan penertiban.