JENGGALA.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9) bukan disebabkan oleh upaya penggusuran, melainkan oleh pengosongan lahan oleh pemegang hak. Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan.
Sebelum investor masuk, tanah tersebut belum digarap dan tidak pernah dikunjungi. Kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya, hak atas tanah tersebut diberikan kepada orang lain untuk ditempati. Namun, Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.
Mahfud juga menyinggung kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. KLHK telah membatalkan beberapa keputusan tersebut setelah menemukan kesalahan dalam dasar hukumnya.