“Kami telah melakukan observasi di lapangan, termasuk salah satu aset provinsi Jawa Barat yang ada di jalan Gatot Subroto no 56 Kota Bandung yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan gedungnya yang mana aset tersebut telah beralih kepada seseorang atau perusahaan,” ungkap Zaka saat diwawancarai, Selasa 30 Oktober 2023.
Zaka menjelaskan jika lahan dan gedung di jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung tersebut sebelumnya sudah di inventarisir oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun fakta dilapangan telah diklaim dan dikuasai pihak lain.
“Informasi yang kami peroleh, pihak Pemda Provinsi Jawa Barat telah melakukan inventarisasi aset namun fakta dilapangan telah diklaim dan dikuasai pihak lain dengan dalih telah membeli kepada seseorang atau oknum mafia tanah dengan barang bukti Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara pihak Pemda memiliki dokumen resmi yang menjelaskan tentang status tanah di jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung,” kata Zaka.