Selain itu, Lukas Enembe membantah memiliki jet pribadi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyebaran isu yang dianggap tidak benar. Dia bahkan menantang KPK untuk membuktikan kepemilikan jet pribadinya. Jika KPK dapat membuktikannya, Lukas siap memberikan jet pribadinya secara sukarela kepada KPK.
“Selain itu, saya juga memohon agar KPK menghentikan penzaliman terhadap diri saya dengan menyebarkan isu bahwa saya memiliki jet pribadi, padahal sebenarnya saya tidak memiliki jet pribadi,” tegas Petrus.
“Apabila KPK dapat membuktikan bahwa saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukkan di mana jet pribadi saya parkir, dan jika memang ada, saya siap memberikannya kepada KPK tanpa perlawanan,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan atau 10,5 tahun. Mereka menilai Lukas telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 12 B UU Tipikor.