Selain Polri, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) juga telah mengeluarkan kebijakan serupa pada bulan Agustus 2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah hingga seluruh tahapan pemilu selesai.
Page 4 of 4