Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Pol Sandi Nugroho, membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum yang berkaitan dengan kasus pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Menurut Sandi, surat telegram tersebut diterbitkan di Jakarta pada hari Jumat dan berfungsi sebagai panduan bagi personel Polri di pusat maupun daerah untuk menjaga suasana yang harmonis sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024.
Baca juga : Mirip Kasus Sambo, Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Penundaan tahapan hukum bagi calon peserta Pemilu 2024, lanjut Sandi, dilakukan agar Polri tidak dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan tertentu.













