Sebagai langkah awal menuju penerapan sanksi tilang emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam kerangka Operasi Patuh Jaya.
Baca juga : Jokowi Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN Atasi Masalah Polusi Udara
Asep Kuswanto menegaskan bahwa sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dijalankan dalam waktu sesegera mungkin. “Tahun ini merupakan tenggat waktu yang kami harapkan, karena kami tengah melakukan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya serta pemerintah daerah di sekitar wilayah Jabodetabek, terutama yang berada dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya,” ungkapnya.