JENGGALA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan berkas perkara tahap II empat tersangka kurir jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama bersama dengan barang bukti dari penyidik kepolisian Polda Lampung. Keempat tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, M. Ahyat Rojali, M. Fikri, dan M. Rivaldo. Selain keempat tersangka, turut dilimpahkan juga 100 buku tabungan bank dengan saldo total mencapai Rp2,9 miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, uang dalam 100 buku rekening bank tersebut mencapai Rp2,92 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,1 miliar disita dari tersangka M. Fikri dan M. Ahyat Rojali.
Rio menjelaskan bahwa AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, berperan dalam memuluskan distribusi sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Sementara itu, M. Ahyat Rojali berperan dalam mengkoordinir penjemputan narkoba sampai ke tempat tujuan, dan M. Rivaldo serta M. Fikri berperan dalam menyiapkan buku rekening.