<strong>JENGGALA.ID</strong> - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo berencana melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah izin usaha Hotel Sultan dibekukan. Bahkan, Bahlil menghadapi ancaman gugatan. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM mengenai pembekuan izin usaha Hotel Sultan. Namun, mereka siap untuk mengambil langkah hukum jika dianggap perlu. Yosef menjelaskan bahwa langkah hukum mereka akan dimulai dengan mengajukan keberatan atas keputusan Bahlil kepada Presiden. Mereka akan melaporkan tindakan Menteri Bahlil yang dianggap melanggar aturan dan sewenang-wenang. Jika keluhan mereka tidak ditindaklanjuti, maka gugatan akan menjadi opsi selanjutnya.<!--nextpage--> Yosef secara tegas mengkritik tindakan Bahlil, menyebut pembatalan izin kelolaan Hotel Sultan dengan alasan berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, Bahlil keliru dan sewenang-wenang dalam tindakannya. Dia menyebut tiga alasan mengapa tindakan Bahlil dianggap tidak tepat. Pertama, HGB 26 dan 27 yang dimiliki oleh PT Indobuildco masih dianggap berlaku karena ada pembaruan hak sesuai undang-undang. Kedua, keabsahan hak pengelolaan atas tanah (HPL) yang dimiliki oleh pemerintah sedang digugat dan prosesnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ketiga, kepemilikan lahan atas HGB 26 dan 27 masih dalam proses digugat di pengadilan negeri.<!--nextpage--> Yosef menekankan pentingnya menghormati hukum dan proses hukum yang sedang berlangsung, serta bahwa ini adalah masalah administratif yang harus diselesaikan. Mereka mengklaim bahwa hak Pontjo Sutowo masih ada dan harus dilindungi oleh negara. Ancaman gugatan terhadap Bahlil juga ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, yaitu Hamdan Zoelva, yang mewakili pihak Pontjo Sutowo. Hamdan mengatakan bahwa mereka masih mengevaluasi situasi sebelum mengambil langkah hukum. Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM bertanggung jawab mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk di Hotel Sultan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha adalah memiliki sertifikat yang sah. Bahlil juga mengklaim bahwa HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan telah habis pada Maret-April 2023, sehingga tidak memenuhi syarat. Izin usaha Hotel Sultan sudah dibekukan selama dua minggu sejak pengumumannya.<!--nextpage-->