Yosef menekankan pentingnya menghormati hukum dan proses hukum yang sedang berlangsung, serta bahwa ini adalah masalah administratif yang harus diselesaikan. Mereka mengklaim bahwa hak Pontjo Sutowo masih ada dan harus dilindungi oleh negara.
Ancaman gugatan terhadap Bahlil juga ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, yaitu Hamdan Zoelva, yang mewakili pihak Pontjo Sutowo. Hamdan mengatakan bahwa mereka masih mengevaluasi situasi sebelum mengambil langkah hukum.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM bertanggung jawab mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk di Hotel Sultan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha adalah memiliki sertifikat yang sah. Bahlil juga mengklaim bahwa HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan telah habis pada Maret-April 2023, sehingga tidak memenuhi syarat. Izin usaha Hotel Sultan sudah dibekukan selama dua minggu sejak pengumumannya.