NIK di Indonesia terdiri dari 16 angka, yang memiliki makna tersendiri, yakni menunjukkan wilayah hingga tanggal lahir pemiliknya.
Angka 6 digit pertama adalah kode wilayah di mana NIK pertama kali didaftarkan. Dua digit pertama untuk kode provinsi, dua digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan dua digit ketiga untuk kode kecamatan.
Angka 6 digit berikutnya merupakan tanggal lahir pemilik NIK, yang terdiri dari dua digit untuk tanggal, dua digit untuk bulan, dan dua digit untuk tahun.
Bagi penduduk berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.
Kemudian, 4 digit selanjutnya di nomor KTP atau 4 digit terakhir di KTP merupakan nomor urut yang ditentukan secara sistem.***