Arief menjelaskan bahwa wilayah Hutan Kota berada jauh dari lokasi pompa PAM JAYA karena letaknya yang mendekati laut. Ia juga menyebutkan bahwa kemarau panjang telah menyebabkan air laut masuk ke sungai, sehingga menyebabkan tingkat Total Dissolved Solids (TDS) atau Padatan Tersuspensi Total dalam air tidak sesuai dengan standar yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan standar tersebut, TDS dalam air seharusnya berada di bawah angka 200. Namun, saat ini, TDS dalam air baku yang ada di IPA Hutan Kota mencapai angka 2000.
“Sementara teknologi yang digunakan di IPA Hutan Kota tidak dirancang untuk desalinasi, dan inilah yang membuat PAM JAYA harus menghentikan operasi IPA Hutan Kota yang biasanya mampu menyuplai air sebanyak 450 liter per detik,” ujar Arief.