“Selanjutnya, pasangan Ganjar dan Mahfud akan melakukan pendaftaran pada pukul 11.00 WIB,” jelas Idham.
Idham menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung mulai dari hari ini, yaitu Kamis tanggal 19 Oktober 2023, hingga tanggal 25 Oktober 2023.
Pada hari terakhir pendaftaran, Idham menyatakan bahwa KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga pukul 23.59 WIB di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta.
Setelah proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden selesai, para kandidat akan menjalani tes kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, mereka akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Setelah sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk melakukan kampanye secara publik. Durasi kampanye ini telah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.