Setiap pasangan calon hanya boleh membawa 30 orang pendukung, dan calon Wakil Bupati akan mengambil bola nomor antrian sesuai urutan waktu pendaftaran pasangan calon. Nomor antrian terdiri dari angka 1 hingga 4, dan pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan nomor antrian terkecil hingga terbesar.
Pasangan calon wajib menunjukkan nomor antrian yang telah diperoleh kepada KPU dan pihak terkait. Dan juga penfambilan nomor urut akan dilakukan oleh Calon Bupati secara bergiliran berdasarkan nomor antrian.
Setelah pengambilan, pasangan calon harus memperlihatkan nomor urut kepada KPU, peserta kegiatan dan ke media. Hasil pengundian akan dituangkan dalam berita acara penetapan nomor urut dan akan disahkan oleh KPU Lutra.
Pendukung pasangan calon dilarang membuat keributan selama proses pengindian berlangsung dan terakgir KPU Lutra akan menyampaikan salinan keputusan penetapan nomor urut kepada padangan calon dan Bawaslu Lutra.