Sejumlah pihak telah menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres ke MK, dengan usulan berbagai angka di bawah 40 tahun. Selain itu, ada juga pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal bagi capres-cawapres, meskipun hingga saat ini hal ini belum ditetapkan.
Diketahui bahwa KPU akan membuka pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023, dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 13 November 2023. Saat ini, kuasa hukum perkara 29/PUU-XXI/2023, Francine Widjojo, mengatakan bahwa mereka belum menerima panggilan sidang dari MK.