JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menerapkan aturan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden 2024 yang akan datang. Aturan ini sesuai dengan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Hal ini berlaku karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum memutuskan gugatan yang mengusulkan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa KPU mengikuti Undang-Undang dalam bekerja. Oleh karena itu, jika masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden adalah antara tanggal 19 hingga 25 Oktober, maka ketentuan usia minimal yang berlaku adalah 40 tahun.