KPU Jabar mengajukan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun yang dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan jumlah pemilih yang menembus sekitar 35,3 juta pemilih dengan per suara memiliki dana setara Rp35 ribu serta kemungkinan bertambah.
Dana tersebut digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti panitia adhoc PPK dan PPS sekitar 46 persen, kebutuhan logistik 24 persen, dan sisanya adalah pengeluaran barang dan jasa lainnya seperti kegiatan debat, sosialisasi, dan kebutuhan kampanye.
Pemprov Jabar sendiri mengaku telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada provinsi berdasarkan Perda Jabar Nomor 14 Tahun 2021, yang dimulai sejak 2022 dan telah terkumpul sekitar Rp1 triliun.
Tahap pertama dana tersebut direncanakan Pemprov Jabar untuk dicairkan pada November 2023 mendatang sekitar Rp129 miliar.