“Menurut ayat 1, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden,” jelas Idham.
Idham juga menyebutkan bahwa perizinan ini akan menjadi salah satu persyaratan bagi kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dalam pilpres mendatang.
Selain itu, KPU akan mengikuti putusan MK nomor 90/puu-xxi/2023 untuk menyesuaikan norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023. KPU berkomitmen untuk taat pada ketentuan yang diatur oleh hukum pemilu dan putusan MK.