Perhatian khusus untuk penyandang disabilitas merupakan salah satu hal yang diamanatkan bagaimana meningkatkan Pemilu yang aksesibilitas salah satunya dapat diakses kaum disabilitas selain masyarakat umum.
Termasuk fasilitas yang memadai, perbaikan fasilitas, sosialisasi dan termasuk menyiapkan kertas surat suara dengan huruf Braille untuk pemilih dengan kebutuhan khusus atau difabel.
“Konstitusi mengamanatkan negara, terutama pemerintah, bertanggung jawab untuk memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak untuk memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu,” katanya.
Sehingga pada Pemilu 2024, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu, menjamin hak pemilih semua warga Cianjur terlayani, termasuk pemilih disabilitas karena petugas sudah melakukan pendataan terhadap semua kelompok disabilitas dan ditetapkan dalam DPT.