Hasyim menjelaskan bahwa masa pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober dan berakhir pada 25 Oktober 2023. Oleh karena itu, waktu untuk melakukan perbaikan terhadap PKPU masih tersedia.
Hasyim juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang berlaku dalam PKPU saat ini, yang menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 40 tahun. KPU berencana untuk menjelaskan ketentuan teknis terkait pendaftaran calon pasangan presiden dan wakil presiden kepada partai politik pada tanggal 12 Oktober.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah menandatangani PKPU terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada tanggal 9 Oktober. Hal ini menandakan bahwa peraturan tersebut sudah sah. Pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober mendatang.