Hasyim menjelaskan, “KPU akan menyusun perubahan atau revisi peraturan KPU dan akan menyampaikannya kepada pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II DPR, dalam waktu dekat.”
MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman kepala daerah sebagai syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, sesuai dengan Permohonan Uji Materiel terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Page 3 of 3