Idham Holik menyatakan, “KPU berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dalam Undang-Undang Pemilu dan putusan MK, termasuk Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Kami akan mengubah norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK.”
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan izin dari Presiden Jokowi. Izin ini juga menjadi syarat bagi partai politik untuk mengajukan dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa KPU akan mengirim surat kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas revisi Peraturan KPU tersebut. Hal ini sesuai dengan kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan lembaga pemerintah sebelum merevisi peraturan.