JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk membahas aturan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Rapat tersebut akan diselenggarakan besok untuk berkonsultasi mengenai rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Rencananya, besok, Selasa, 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU RI, Komisi II, dan Pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat kepada Komisi II berisi permohonan konsultasi untuk merevisi PKPU 19/2023.
Revisi tersebut dianggap perlu untuk menindaklanjuti putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.