KPPU juga mengklaim bahwa aturan yang ditetapkan AFPI ini diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut, yang mencakup 89 anggota yang terlibat dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
Gopprera menyatakan bahwa aturan AFPI ini berpotensi melanggar undang-undang, khususnya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dengan demikian, KPPU akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penyelidikan awal perkara inisiatif, untuk mengidentifikasi terlapor, pasar yang terkait, potensi pelanggaran undang-undang, dan kebutuhan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam,” tegas Gopprera.
Sorotan terhadap pinjaman online dan tingkat bunganya meningkat belakangan ini, terutama terkait dengan kasus dugaan bunuh diri peminjam yang mengalami tekanan dari debt collector (DC) dan pembuatan order fiktif melalui aplikasi pesan antar makanan online. Kasus tersebut telah menjadi viral di media sosial, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan arahan khusus kepada platform pinjol seperti AdaKami.