Meskipun begitu, Alex mengklaim bahwa peningkatan status kasus ini ke penyelidikan hingga dikeluarkannya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tidak didasarkan pada laporan masyarakat tersebut.
Namun, Alex tidak memberikan rincian mengenai laporan mana yang menjadi dasar penyelidikan kasus Syahrul Yasin Limpo yang saat ini sedang diusut oleh KPK.
“Selama proses di Kedeputian Penindakan, mulai dari keputusan pimpinan hingga penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik), tidak ada yang menunjukkan bahwa itu berdasarkan laporan masyarakat. Namun, saya tidak dapat merinci laporan mana yang menjadi dasar dari penyelidikan kasus Syahrul Yasin Limpo yang sedang diselidiki oleh KPK saat ini,” ujar Alex.