JENGGALA.ID – Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan saksi Ary Fadilah, seorang konsultan pajak dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME), mengungkapkan bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah pemegang saham di perusahaan tersebut. PT ARME, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.
Jaksa KPK menanyakan pemilik-pemilik lain dari PT ARME kepada Ary Fadilah, dan dia menjawab bahwa mayoritas pemegang saham memiliki hubungan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga menyebutkan beberapa nama, termasuk istri dari seorang pegawai pajak.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa KPK juga menanyakan tentang kode etik pegawai pajak yang melibatkan perusahaan konsultan pajak. Ary Fadilah menjelaskan bahwa kode etik tersebut mengharuskan pegawai pajak untuk tidak aktif sebagai pegawai jika ingin mendirikan perusahaan konsultan pajak.