KPK akan terus memeriksa keabsahan cek sebesar Rp 2 triliun tersebut. Selanjutnya, tim penyidik akan mengajukan pertanyaan dan klarifikasi kepada sejumlah individu, baik saksi maupun tersangka.
Selain itu, KPK juga akan menggali lebih dalam apakah cek sebesar triliunan rupiah ini masih terkait dengan dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
Baca juga : Respon Anies Saat Diminta Tanggapi Kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.
KPK mengungkapkan bahwa Syahrul atau SYL diduga menerima uang hasil pemerasan terhadap bawahannya dan gratifikasi dalam lingkungan Kementerian Pertanian.