Jenggala.id – Jadwal pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dijadwalkan oleh KPK, Senin (3/4).
“Dalam beberapa hari terakhir, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4),” ujar Jubir KPK, Ali Fikri, pada Minggu (2/4).
Ali Fikri berharap Rafael akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan langsung di hadapan tim penyidik.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, dan kami memberikan kesempatan yang sama kepada tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” lanjutnya.
Baca juga : KPK Investigasi LHKPN Rafael Alun Trisambodo
Sementara itu, kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dan bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum di KPK. “Datang,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi.