Dengan pelimpahan berkas ini, tugas penahanan terhadap Roni Aidil, Mulsunadi Gunawan, dan Marilya akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.
Ali juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum dari pihak KPK saat ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
Baca juga : TNI Dalami Kasus Suap Mantan Kabasarnas
“Berkenaan dengan dakwaan yang kami ajukan, tim jaksa telah menetapkan jumlah dugaan suap yang diberikan kepada Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) dan rekan-rekannya sekitar Rp11,4 miliar,” tambah Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, telah bersikap kooperatif dan mengakui penerimaan suap yang diduga terkait dengan lelang proyek di Basarnas.