“Selain itu, ada penggunaan uang lain oleh SYL bersama dengan KS dan MH, serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian, yang diduga digunakan untuk perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” lanjut Alexander.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).
KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.