<strong>JENGGALA.ID</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permohonan supervisi yang disampaikan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa salah satu pertimbangan adalah adanya potensi konflik kepentingan jika KPK terlibat dalam supervisi kasus tersebut. Ali menyebut bahwa KPK, sebagai lembaga berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengawasi penegakan hukum dalam kasus korupsi, selalu mendorong agar proses hukum berjalan dengan efektif dan efisien. Ali juga mengajak masyarakat untuk turut memantau dan mengawasi proses ini sebagai langkah transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa Polda Metro Jaya berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat bahwa surat supervisi menunjukkan keyakinan penyidik bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.<!--nextpage--> Sugeng menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak keberatan jika hasil kerja mereka diuji melalui supervisi KPK dan menyatakan bahwa tinggal menunggu waktu untuk pengumuman tersangka. Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara pada tanggal 6 Oktober. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ade Safri Simanjuntak, telah mengirim surat kepada KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan ini. Ade menjelaskan bahwa salah satu bentuk supervisi adalah melibatkan KPK dalam proses gelar perkara dalam kasus tersebut.<!--nextpage-->