Sugeng menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak keberatan jika hasil kerja mereka diuji melalui supervisi KPK dan menyatakan bahwa tinggal menunggu waktu untuk pengumuman tersangka.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara pada tanggal 6 Oktober. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ade Safri Simanjuntak, telah mengirim surat kepada KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan ini. Ade menjelaskan bahwa salah satu bentuk supervisi adalah melibatkan KPK dalam proses gelar perkara dalam kasus tersebut.