Para tersangka menerima uang masing-masing Rp200 juta. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 akhirnya disahkan.
Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi sebagai ganti uang yang telah dikeluarkan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page 2 of 2