Ali juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam penyelidikan dugaan penerimaan uang oleh Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK mengaplikasikan pasal suap dan pasal gratifikasi.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pengusutan ini, KPK tidak hanya menemukan indikasi penerimaan uang yang terkait dengan jabatan Eddy sebagai penyelenggara negara, tetapi juga menemukan adanya kesepakatan atau “meeting of mind” yang menjadi latar belakang aliran dana kepadanya. Hal ini mengindikasikan adanya unsur suap dalam kasus ini.