Jenggala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terkait laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (ICW) Sugeng Teguh Santoso pada bulan Maret. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 7 miliar oleh Eddy.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ekspose atau gelar perkara terkait dugaan gratifikasi ini dilakukan pada bulan lalu setelah proses penyelidikan selesai.
Baca juga : Ini Isi Perintah Megawati untuk Kader PDI Perjuangan
Dalam ekspose, KPK menentukan apakah barang bukti yang ada cukup untuk menentukan tersangka. Setelah ekspose, KPK melanjutkan proses administratif hingga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara ini.