JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati tetapi juga menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap. Gazalba Saleh merupakan seorang hakim agung nonaktif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan rasa kecewa karena beberapa terdakwa lain dalam perkara yang sama telah dinyatakan bersalah. Terlebih lagi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ali menjelaskan, “KPK pada dasarnya menghormati setiap keputusan majelis hakim, termasuk penolakan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara suap Gazalba. Namun, kami merasa kecewa karena dalam kasus ini, hakim telah memutuskan bersalah bagi terdakwa lainnya, termasuk para hakim, ASN, pengacara, dan pihak swasta yang terlibat, yang semuanya berawal dari operasi tangkap tangan.”