MA berpendapat bahwa masa jeda lima tahun setelah menjalani pidana adalah waktu yang cukup bagi mantan narapidana korupsi untuk melakukan introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk secara kritis dan jernih menilai calon yang akan mereka pilih.
Namun, dalam aturan yang ada, KPU justru menghapus masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif. MA berpendapat bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, sehingga pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efek jera. Oleh karena itu, MA menyarankan agar KPU mengenakan persyaratan yang lebih ketat bagi pelaku kejahatan korupsi yang telah dijatuhi hukuman pidana pokok dan pencabutan hak politik tambahan.