JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memungkinkan mantan narapidana korupsi bisa maju lebih cepat sebagai calon anggota legislatif. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa ini merupakan langkah yang sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan diharapkan dapat membuat orang lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan korupsi.
Ali menjelaskan bahwa saat KPK menangani kasus korupsi, mereka seringkali menuntut tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa jika terbukti bersalah. Hal ini dilakukan untuk membatasi keterlibatan mereka dalam proses politik seperti hak memilih atau dipilih sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Pencabutan hak politik ini juga dianggap sebagai sanksi yang menunjukkan bahwa pelaku korupsi telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Ali juga menekankan pentingnya mitigasi risiko serupa untuk mantan narapidana korupsi yang terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Ali menambahkan bahwa penerapan pencabutan hak politik tambahan harus tetap didasarkan pada prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.













