• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » KPK Bersambut Gembira MA Cabut Aturan Koruptor Bisa Nyaleg

KPK Bersambut Gembira MA Cabut Aturan Koruptor Bisa Nyaleg

2023/10/01 09:36:23
in News
KPK Bersambut Gembira MA Cabut Aturan Koruptor Bisa Nyaleg

JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memungkinkan mantan narapidana korupsi bisa maju lebih cepat sebagai calon anggota legislatif. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa ini merupakan langkah yang sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan diharapkan dapat membuat orang lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan korupsi.

Ali menjelaskan bahwa saat KPK menangani kasus korupsi, mereka seringkali menuntut tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa jika terbukti bersalah. Hal ini dilakukan untuk membatasi keterlibatan mereka dalam proses politik seperti hak memilih atau dipilih sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

Pencabutan hak politik ini juga dianggap sebagai sanksi yang menunjukkan bahwa pelaku korupsi telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Ali juga menekankan pentingnya mitigasi risiko serupa untuk mantan narapidana korupsi yang terlibat dalam pengambilan keputusan politik.

BeritaTerkait

JackOne Band: Harmoni Nada, Harmoni Prestasi

Reska Catering Suguhkan Layanan Profesional di Rapim UO Kemhan 2026

Ali menambahkan bahwa penerapan pencabutan hak politik tambahan harus tetap didasarkan pada prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #KPK Bersambut Gembira MA Cabut Aturan Koruptor Bisa Nyaleg
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

JackOne Band: Harmoni Nada, Harmoni Prestasi

JackOne Band: Harmoni Nada, Harmoni Prestasi

Februari 19, 2026
1
Reska Catering Suguhkan Layanan Profesional di Rapim UO Kemhan 2026

Reska Catering Suguhkan Layanan Profesional di Rapim UO Kemhan 2026

Februari 12, 2026
3
Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Februari 5, 2026
9
Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Konsisten Tegaskan Komitmen Lingkungan

Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Konsisten Tegaskan Komitmen Lingkungan

Februari 4, 2026
8
Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Januari 26, 2026
6
Antusiasme Tinggi, Penjualan Tiket KA Rajabasa dan Kualastabas Tembus 9.957 Selama Libur Panjang Isra Mikraj

Strategi Imbal Hasil Pasif Kripto Mulai Menggantikan Perdagangan Aktif di Tengah Pasar yang Lebih Hati-Hati

Januari 22, 2026
4
Meriahkan Libur Nataru, KAI Services Percantik Loko Café dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Meriahkan Libur Nataru, KAI Services Percantik Loko Café dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Januari 1, 2026
6
Tembus 50.957 Penumpang Telah Dilayani di Wilayah Daop 7 Madiun, Tempat Duduk Masih Tersedia

Tembus 50.957 Penumpang Telah Dilayani di Wilayah Daop 7 Madiun, Tempat Duduk Masih Tersedia

Desember 31, 2025
3
Next Post
59 Orang Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Pakistan, Pakistan Curiga India Terlibat

59 Orang Tewas dalam Bom Bunuh Diri di Pakistan, Pakistan Curiga India Terlibat

RSS Berita Terkini

  • “Do Not Give Away Diego Garcia,” Trump Slams UK’s Chagos Deal
  • Jelang Ramadan, Pemkab Sumedang Gelar Aksi Bersih Alun-alun

Recommended

Partai NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL

Partai NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL

Oktober 12, 2023
1
PDIP Merasa Ditinggalkan Setelah Memberi Privilege ke Jokowi

PDIP Merasa Ditinggalkan Setelah Memberi Privilege ke Jokowi

Oktober 30, 2023
6
Perhutani KPH Bandung Utara Bersama LMDH Gelar Tradisi Ruatan Bumi Di Lembang

Perhutani KPH Bandung Utara Bersama LMDH Gelar Tradisi Ruatan Bumi Di Lembang

Agustus 6, 2023
7
Prajurit Yonzipur 9/LLB Divif 1 Kostrad Gelar Senam SKJ Bersama

Prajurit Yonzipur 9/LLB Divif 1 Kostrad Gelar Senam SKJ Bersama

Februari 17, 2023
26
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.